MEKANISME PENGAJUAN VERIFIKASI UNTUK PERPANJANGAN STR

MEKANISME PENGAJUAN VERIFIKASI UNTUK PERPANJANGAN STR

Berikut ini kami sampaikan runtutan makanisme pengajuan verifikasi untuk perpanjangan STR agar mempermudah teman-teman saat melakukan prosesnya.
  1. Anggota/asesi mempersiapkan surat permohonan verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP) (lampiran 1), laporan evaluasi diri perawat (lampiran 2), format isian verifikasi (lampiran 3), berkas pendukung asli dan salinannya, yang dapat diserahkan langsung kepada verifikator DPD atau verifikator DPK.
  2. Verifikator DPK menerima surat permohonan verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP), laporan evaluasi diri perawat, format isian verifikasi dan berkas pendukung beserta salinannya dari perawat yang mengajukan re-registrasi SKP guna perpanjangan STR.
  3. Verifikator melakukan verifikasi berkas pendukung asli/legalisasi dan salinan yang meliputi: kegiatan praktik keperawatan professional, kegiatan ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian masyarakat.
  4. Verifikator DPK meyerahkan berkas kepada verifikator DPD.
  5. Verifikator DPD melakukan verifikasi terhadap berkas pendukung asli dan salinannya.
  6. Berkas pendukung asli dan salinannya yang telah diverifikasi diberikan stempel dan diberikan paraf. Berkas asli bukti fisik dikembalikan kepada asesi, sedangkan salinan berkas bukti fisik dikumpulkan kepada verifikator.
  7. Asesi mengunggah berkas pendukung asli yang telah diverifikasi ke website: http://simk.inna-ppni.or.id/skp/pengajuan
  8. Apabila hasil verifikasi kurang dari 25 SKP, maka verifikator DPD/DPK menjelaskan dan memberitahukan perawat atau Ketua DPK PPNI guna kecukupan 25 SKP perlu dilakukan kemampuan evaluasi perawat melalui penggunaan modul sesuai dengan kebutuhan hasil perhitungan verifikator.
  9. Verifikator memfasilitasi kegiatan kemampuan evaluasi perawat melalui pengisian modul sesuai dengan kebutuhan.
  10. Verifikator selanjutnya memverifikasi hasil penilaian kemampuan evaluasi perawat melalui modul yang telah diisi.
  11. Setelah mencukupi 25 SKP, verifikator DPD membuat rekapitulasi hasil pengajuan SKP perawat guna perpanjangan STR yang selanjutnya diserahkan ke DPW PPNI Provinsi setelah terlebih dahulu ditandatangani.
  12. Setelah mencukupi 25 SKP, asesi mengunggah berkas pendukung asli yang telah diverifikasi ke website: http://simk.inna-ppni.or.id/skp/pengajuan/2016
  13. Verifikator DPD melakukan verifikasi melalui http://skp.inna-ppni.or.id
  14. Hasil penilaian verifikator, ditindaklanjuti DPW PPNI Provinsi untuk diberikan rekomendasi (Lampiran 4) sesuai dengan peraturan organisasi tentang rekomendasi organisasi dan ditembuskan ke DPP PPNI dalam bentuk laporan.
Jika dalam pelaksanaanya ada kendala komunikasikan ke bagian kepengurusan DPK PPNI masing masing agar mendapat bantuan dan arahan.

Bagikan :
PPNI RSIJ SUKAPURA

Adalah Suatu Organisasi Keperawatan, Yang Di Bentuk Dan Aktif Dalam Bidang Keperawatan Yang Ada Di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura.