SYARAT PERPANJANG STR PERAWAT
1. FOTO KOPI KTP
2. Foto copy ijazah terakhir legalisir
3. STR lama
4. Rekomendasi Re-registrasi dari PPNI dan telah mengumpulkan 25 SKP dalam waktu 5 tahun
5. NIRA / KTA PPNI aktif
6. Foto copy KTA yang masih berlaku
7. Surat keterangan sehat
8. Mengisi form evaluasi diri pemenuhan 25 SKP
9. Mengisi form pengajuan perpanjangan STR
10. Mengisi Formulir Permohonan Verifikasi SKP/pembuatan SIPP
11. Surat pernyataan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan etika moral profesi
12. Pas Foto Ukuran 4x6 baground merah 2 lembar
13. Berkas dimasukkan dalam map warna merah
Berkas Yang Sudah Terkumpul Diserahkan Ke Bagian pengurus PPNI bagian Verifikator Masing Masing Untuk Di Validasi.
Bagikan :
comment 0 komentar
more_vert